JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara mengenai adanya anggapan bahwa jaksa penuntut umum atau JPU gagal menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu membantah jaksa telah gagal dalam menangani perkara tersebut.
Menurut Mahfud, jaksa tidak bisa dianggap gagal menangani kasus itu hanya karena vonis yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E lebih rendah daripada tuntutan jaksa.
"Jangan dikira bahwa jaksa itu gagal. Itu justru yang dibacakan oleh hakim itu kan konstruksi jaksa semua, cara pembuktian dan lain sebagainya; cuma vonisnya yang beda," kata Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, (15/2/2023).
Baca Juga: Hakim Nilai Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Richard Eliezer Adil, Ini Alasannya
Mahfud menilai penindakan kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua oleh polisi, kejaksaan, dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berjalan sangat baik.
"Ini sudah luar biasa, itu. Pertama, polisi melakukan penyidikan, kemudian dilimpahkan ke kejaksaan, diperbaiki lagi, dan ini semua jadi konstruksi hukum yang bagus. Apalagi hakimnya bagus sekali," ujarnya.
Baca Juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Hakim Nilai Bharada E Layak Menjadi Justice Collaborator
Menurut Mahfud, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan bertindak objektif dalam memvonis Richard Eliezer karena berhasil lepas dari tekanan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.