Kamaruddin menambahkan, jika benar uang tersebut milik keluarga Ferdy Sambo, sejatinya para terpidana ini tidak secara langsung mengambil uang tersebut.
Menurutnya ada prosedur yang harus dijalani untuk pengambilan dana dari rekening korban yang sudah meninggal dunia. Semisal meminta kepada ahli waris ataupun melayangkan gugatan hukum.
"Harusnya kalau bisa dibuktikan harus ditagih ke ahli waris atau melalui mekanisme hukum baik gugatan maupun dengan cara musyawarah," ujar Kamaruddin.
Selain uang Rp200 juta yang diambil dari rekening Yosua. Keluarga juga meminta agar barang milik almarhum dapat dikembalikan.
Baca Juga: HP Brigadir J Tiba-tiba Aktif, Kamaruddin: Almarhum di Kuburan Sibuk Telpon, Dihubungi Sibuk Terus
Barang-barang tersebut meliputi jam tangan, dua unit telepon seluler, laptop serta tabungan almarhum Yosua di dua rekening BNI, rekening BRI, Bank Mandiri dan BCA.
Kamaruddin menilai seluruh barang dan juga uang yang ada di rekening almarhum seharusnya menjadi hak dari ahli waris, dalam hal ini keluarga Yosua Hutabarat.
Atas dugaan pencurian dengan kekerasan ini kerugian yang dialami ahli waris ditaksir mencapai lebih dari Rp200 juta.
Dalam laporanya Kamaruddin menyertakan Pasal 362, Pasal 365 KUHP juncto Pasal 3, 4 dan 5 UU 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Karena ada fakta hukum baik temuan kami maupun temuan penyidik, dan fakta persidangan di mana barang almarhum masih dikuasai para pelaku maka kami laporkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pencucian uang," ujar Kamaruddin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.