JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Todung Mulya Lubis menyambut baik vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Bharada Richard Eliezer di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pasalnya, putusan tersebut, kata Todung, menunjukkan adanya pengakuan eksistensi atau keberadaan dari justice collaborator (JC).
Seperti diketahui, dalam kasus tersebut, Richard Eliezer menyandang status JC dan telah membuat perkara pembunuhan Bridir Yosua dapat terungkap secara terang benderang.
"Inilah yang saya sebut defining moment (momen yang menentukan) yang belum pernah kita temukan selama ini. Karena di sini, clear kan, diakui eksistensinya dan orang tidak bisa berdebat bahwa JC tidak punya tempat." kata Todung di Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (15/2/2023).
"Ini menarik, karena buat saya kasus ini, defining moment yang sangat penting dalam merumuskan apa sih sebenarnya arti JC itu."
Dia pun melihat, selama ini terdapat perdebatan di dalam masyarakat hukum Indonesia mengenai arti dan tempat JC.
Namun, dengan putusan majelis hakim terhadap Richard Eliezer, menurut Todung menggambarkan lebih jelas terkait pengakuan dari keberadaan justice collaborator atau JC tersebut.
"Walaupun perdebatan-perdebatan yang muncul di publik saya merasa ada masalah dengan definisi JC, tetapi putusan pengadilan pada hari ini memberikan satu gambaran yang lebih jelas soal pengakuan akan eksistensi JC, yang memang disebutkan dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai saksi pelaku."
Baca Juga: Alasan Hakim Ringankan Hukuman Richard Eliezer: JC dan Keluarga Korban Sudah Memaafkan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.