Sebab di belakang hakim Morgan Simanjuntak ada dua perekam yang juga terlihat mengapresiasi hukuman vonis hakim untuk Richard Eliezer.
Bahkan, seorang perekam momen tersebut mengacungkan jempol ke arah Richard Eliezer dan pengunjung sidang usai putusan hakim diperdengarkan di ruang sidang,
Tidak berselang lama dari pembacaan putusan, tiba-tiba ruang sidang riuh, tim pengamanan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) maju mendekati Richard Eliezer.
Richard Eliezer terlihat kaget sebab saat itu hakim belum menutup sidang vonis. Sementara tim pengamanan dari LPSK sudah berdiri membuat formasi simpul mengamankan tubuh Richard Eliezer yang telah menyelesaikan sidang vonis.
Baca Juga: Hakim Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Pada sidang hari ini memang berbeda dengan sebelumnya, Richard Eliezer tidak masuk dan keluar dari sayap kiri ruang sidang.
Ajudan Ferdy Sambo tersebut, masuk dan keluar melalui pintu dekat tim penasihat hukumnya duduk.
Atas putusan Hakim terhadap Richard Eliezer, Kamaruddin Simanjuntak yang merupakan Ketua Tim Penasihat Hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menyatakan menghormati.
Kamaruddin memahami peran Richard dalam pembunuhan berencana Brigadir J adalah karena perintah Ferdy Sambo.
“Saya memahami Bharada Richard Eliezer itu terpaksa bukan kehendaknya, artinya kita punya kepentingan melindungi dia,” ucap Kamaruddin Simanjuntak.
“Satu lagi kan, ini yang melaporkan kita Pasal 340, betapa berbahayanya saya melaporkan jika tidak terbukti, karena yang kita laporkan ini orang-orang hebat.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.