Mengingat hukuman Richard Eliezer jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menginginkan untuk dihukum 12 tahun penjara.
"Kalau kami berharap jaksa tidak melakukan banding," ujar Ronny.
Meski demikian, jika memang jaksa akan mengajukan banding terhadap putusan hakim, Ronny menyebut pihaknya akan menghormatinya.
"Ini (banding) adalah hak dari jaksa, tentunya kita hormati dan hargai," jelas dia.
Dengan dijatuhkannya vonis terhadap Richard Eliezer, ini berarti semua terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua sudah menerima putusan majelis hakim.
Sebelumnya, hakim telah memutus terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Senin (13/2).
Di mana Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati, dan Putri Candrawathi dengan vonis 20 tahun penjara.
Dua terdakwa lain, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga telah menerima putusan hakim terkait perkara tersebut, pada Selasa (14/2).
Ricky Rizal dijatuhi hukuma 13 tahun penjara, sedangan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
Baca Juga: Pengacara Sebut Richard Eliezer Berharap Bisa Kembali Jadi Polisi: Itu Kebanggaannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.