Diberitakan sebelumnya, Richard Eliezer telah divonis majelis hakim dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso, Rabu (15/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan."
Adapun vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Richard dengan tuntutan pidana 12 tahun penjara.
Berdasarkan penuturan hakim, terdapat lima pertimbangan yang membuat Terdakwa Richard Eliezer pantas divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Antara lain, status Richard Eliezer sebagai justice collaborator kasus pembunuhan Brigadir J dan perbuatannya sudah dimaafkan oleh keluarga korban.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya kelak di kemudian hari,” kata Hakim Anggota Alimin Ribut Sudjono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2)
“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah memaafkan perbuatan terdakwa.”
Sementara untuk pertimbangan yang memberatkan dalam vonis Richard Eliezer, hakim hanya menyebutkan satu hal, yakni terdakwa dianggap tidak menghargai hubungan perkawanannya yang terjalin baik dengan Brigadir Yosua.
Baca Juga: Alasan Hakim Ringankan Hukuman Richard Eliezer: JC dan Keluarga Korban Sudah Memaafkan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.