Senin, 13 Februari 2023, Ferdy Sambo divonis hukuman mati hakim, sementara itu jaksa menuntut penjara seumur hidup bagi mantan Kadiv Propam Polri itu.
Putri divonis 20 tahun penjara, 12 tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum istri Ferdy Sambo itu dengan penjara selama delapan tahun.
Kemarin, Selasa (14/2) Kuat Maruf dan Ricky Rizal juga mendapat hukuman lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.
Jaksa menuntut Kuat dipenjara delapan tahun, tapi hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara. Sedangkan Ricky dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, setelah jaksa menuntut delapan tahun.
Di sidang tuntutan Bharada E sebelumnya, jaksa menuntut Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun pada 18 Januari 2023.
Ada sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan pertimbangan tuntutan jaksa atas Bharada E.
Jaksa menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sehingga menghilangkan nyawa Brigadir J.
Baca Juga: Richard Eliezer Sudah Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Dengarkan Vonis Hakim
“Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hurabarat,” ujar jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (18/1).
JPU juga menilai mantan ajudan Ferdy Sambo itu telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Selain itu, JPU menilai perbuatan Bharada E telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.