Hakim mengatakan vonis tersebut akan dikurangkan dengan lamanya Ricky Rizal berada di dalam tahanan.
“Memerintahkan terdakwa tetap ditahan, mengembalikan barang bukti dikembalikan pada jaksa penuntut umum untuk dikembalikan untuk digunakan dalam perkara lain. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” ujar Hakim.
Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim ke Ricky Rizal, lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Di mana sebelumnya dalam kasus tersebut, jaksa menuntut Ricky Rizal dengan hukuman pidana delapan tahun penjara.
Tim penasihat hukum Ricky Rizal menyatakan bakal mengajukan banding atas vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya.
"Banding. Jangankan 13 tahun, satu hari pun banding," ujar penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Menurut penjelasan Erman, pihaknya akan menyiapkan memori banding dalam waktu tujuh hari sebagai upaya lanjutan atas putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim tersebut.
"Kan tenggang waktu satu minggu, mungin besok, itu tinggal proses waktu saja," ujarnya.
Baca Juga: Ricky Rizal Tampak Tegang Saat hakim Bacakan Vonis 13 Tahun penjara!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.