JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Penasihat terdakwa Ricky Rizal Wibowo menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada kliennya.
Hal ini disampaikan koordinator tim penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar, seusai sidang vonis terhadap kliennya, Selasa (14/2/2023).
"Banding. Jangankan 13 tahun, satu hari pun banding," kata Erman.
Menurut penjelasan Erman, pihaknya akan menyiapkan memori banding dalam waktu tujuh hari sebagai upaya lanjutan atas putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim tersebut.
"Kan tenggang waktu satu minggu, mungin besok, itu tinggal proses waktu saja," ujarnya.
Seperti diketahui, majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan hukuman pidana penjara selama 13 tahun untuk kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Hakim menilai, Ricky Rizal terbukti memiliki kehendak yang sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk merampas nyawa Brigadir J di rumah Jl Duren Tiga No 46.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa atas nama Ricky Rizal Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis untuk Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ricky Rizal 13 tahun.”
Baca Juga: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Hakim: Terbukti Turut Serta Membunuh Brigadir J
Adapun vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin Ricky Rizal dihukum dengan delapan tahun penjara.
Majelis Hakim mengungkapkan sejumlah keadaan memberatkan dalam menjatuhkan vonis tersebut.
Yakni Ricky Rizal Wibowo dinilai berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangannya selama persidangan.
"Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangannya di persidangan, sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan,” ujar hakim.
Perbuatan Ricky Rizal juga dinilai telah mencoreng nama baik institusi Kepolisian.
Pembunuhan terhadap Brigadir Yosua terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Tak hanya Ricky Rizal, tindak pidana tersebut juga melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Adapun untuk tedakwa Ferdy Sambo, majelis hakim telah memvonis dengan hukuman mati, sementara Putri Candrawathi divonis hukuman pidana selama 20 tahun penjara.
Dan Kuat Ma'ruf dengan vonis 15 tahun penjara. Sedangkan Richard Eliezer masih meninggu sidang putusan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Dijadwalkan sidang vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer akan digelar besok, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga: Tatapan Kosong Ricky Rizal Usai Dijatuhi Vonis 13 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.