JAKARTA, KOMPAS.TV- Hakim memvonis terdakwa Ricky Rizal Wibowo 13 tahun penjara untuk kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Hakim menilai, Ricky Rizal terbukti memiliki kehendak yang sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk merampas nyawa Brigadir J di rumah Jl Duren Tiga No 46.
Demikian Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis untuk Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Mengadili, menyatakan Terdakwa atas nama Ricky Rizal Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ricky Rizal 13 tahun.”
Baca Juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim: Terbukti Turut Serta Membunuh Brigadir J
Vonis tersebut jauh lebih berat daripada tuntutan penuntut umum 8 tahun penjara untuk Ricky Rizal pada persidangan 16 Januari 2023.
Meskipun, penuntut umum menyatakan telah didapat fakta-fakta kesalahan dari ajudan Ferdy Sambo yang membuatnya tidak dapat dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana.
“Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap jaksa.
“Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.”
Dalam tuntutannya, Jaksa menjabarkan hal yang memberatkan bagi Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Pengacara Kuat Maruf: Jangankan Divonis 8 Tahun, Dihukum 1 Hari Pun Kami akan Banding
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dlam memberikan keterangan di persidangan,” kata Jaksa.
“Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum.”
Sementara hal yang memperingan tuntutan terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo adalah masih berusia muda dan diharapkan bisa memperbaiki prilaku.
“Hal yang meringankan terdakwa berusia muda dan masih bisa diharapkan untuk memperbaiki perilakunya,” ucap Jaksa.
“Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah tetapi masih mempunyai anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah.”
Baca Juga: Respon Kejagung saat Ferdy Sambo dan Putri Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan: Kita akan Pelajari
Dalam persidangan terdakwa Ricky Rizal Wibowo pada Senin 17 Oktober 2022, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ricky Rizal Wibowo dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1.
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”
Jaksa menganggap, terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah melakukan perbuatan bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Putri Candrawati, dan Kuat Ma'ruf yang mengakibatkan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.