Padahal, jaksa menuntut hakim untuk menjatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk Sambo dan delapan tahun untuk Putri.
Sementara itu, Kuat Maruf dijatuhi hukuman penjara 15 tahun, padahal jaksa menuntutnya dengan hukuman penjara selama delapan tahun.
Baca Juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J Akui Lega dan Berterima Kasih kepada Hakim
Senada, jaksa juga menuntut hukuman delapan tahun penjara untuk Ricky Rizal. Ada sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan tuntutan jaksa terhadapnya.
Ricky dinilai terlibat dan menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J. Ia juga dianggap berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya di persidangan.
Jaksa juga menegaskan, Ricky tidak sepantasnya melakukan perbuatan pidana selaku aparatur penegak hukum atau anggota Polri.
Hal yang meringankan tuntutan jaksa terhadap Ricky, di antaranya Ricky merupakan tulang punggung keluarga. Lalu, Ricky juga dinilai masih muda, sehingga diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya.
JPU juga menyatakan, Ricky memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan sosok ayah.
Baca Juga: Orangtua Yosua Hadiri Sidang Vonis Kuat Maruf, Ibunda Peluk Foto Brigadir J
Kuat dan Ricky didakwa dengan pasal yang sama dengan terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Lima terdakwa itu didakwa Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.