JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Kuat Maruf divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis hakim menilai, terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Hakim Ungkap Kuat Maruf Berperan Siapkan Tempat Eksekusi Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo
Hakim anggota Morgan Simanjuntak pun membeberkan peran terdakwa Kuat Maruf dalam aksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang merupakan ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu.
Selain menyiapkan tempat, Kuat Maruf juga disebut hakim Morgan menggiring Brigadir J untuk mendatangi tempat kejadian perkara atau TKP yang menjadi lokasi eksekusi.
Adapun lokasi eksekusi pembunuhan Brigadir J itu berada di rumah dinas Kadiv Propam yang beralamat di Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan.
Hakim Morgan menjelaskan gelagat Kuat Maruf menyiapkan tempat eksekusi Brigadir J dimulai ketika ia tanpa diperintah menutup pintu rumah Ferdy Sambo.
Hal itu dilakukan Kuat setelah mendapat pesan dari saksi Diryanto alias Qodir bahwa rumah Duren Tiga telah bersih.
Baca Juga: Senyum Sinis Kuat Maruf Saat Hakim Sebut Perannya Tutup Pintu agar Suara Tembakan Tak Terdengar
“Tanpa dikomando, setelah mendapat laporan dari Qodir bahwa Rumah Duren Tiga telah bersih, terdakwa menutup pintu rumah bagian depan,” kata hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
“Supaya suara kegaduhan atau tembakan tidak terlalu terdengar. (Padahal tugas untuk menutup pintu itu adalah tugasnya saksi Qodir).”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.