JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Kuat Maruf divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis hakim menilai, terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Hakim Ungkap Kuat Maruf Berperan Siapkan Tempat Eksekusi Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo
Hakim anggota Morgan Simanjuntak pun membeberkan peran terdakwa Kuat Maruf dalam aksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang merupakan ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu.
Selain menyiapkan tempat, Kuat Maruf juga disebut hakim Morgan menggiring Brigadir J untuk mendatangi tempat kejadian perkara atau TKP yang menjadi lokasi eksekusi.
Adapun lokasi eksekusi pembunuhan Brigadir J itu berada di rumah dinas Kadiv Propam yang beralamat di Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan.
Hakim Morgan menjelaskan gelagat Kuat Maruf menyiapkan tempat eksekusi Brigadir J dimulai ketika ia tanpa diperintah menutup pintu rumah Ferdy Sambo.
Hal itu dilakukan Kuat setelah mendapat pesan dari saksi Diryanto alias Qodir bahwa rumah Duren Tiga telah bersih.
Baca Juga: Senyum Sinis Kuat Maruf Saat Hakim Sebut Perannya Tutup Pintu agar Suara Tembakan Tak Terdengar
“Tanpa dikomando, setelah mendapat laporan dari Qodir bahwa Rumah Duren Tiga telah bersih, terdakwa menutup pintu rumah bagian depan,” kata hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
“Supaya suara kegaduhan atau tembakan tidak terlalu terdengar. (Padahal tugas untuk menutup pintu itu adalah tugasnya saksi Qodir).”
Setelah itu, Kuat Maruf menutup akses jalan keluar di depan supaya korban Yosua Hutabarat terisolasi dan tidak bisa melarikan diri.
“Kemudian naik ke lantai dua menutup pintu balkon pada saat matahari masih terang,” ujar hakim.
Setelah itu, hakim Morgan mengatakan, Kuat Maruf menggiring Brigadir J ke tempat eksekusi yang berada di dalam rumah dinas Ferdy Sambo.
“Terdakwa ikut membawa korban (Brigadir J) ke tempat penembakan,” tutur hakim Morgan.
Baca Juga: Ketika Putri Candrawathi Sakit Hati Berujung Sang Suami Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Setelah Brigadir J masuk ke dalam rumah, Kuat Maruf berdiri di barisan kedua bersama Ricky Rizal. Sementara di depannya, berdiri Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Tak berselang lama, terjadilah eksekusi atau penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E dan Ferdy Sambo.
“Richard Eliezer dan Ferdy sambo menembakkan senjatanya ke arah bagian dada serta bagian kepala belakang yang merupakan daerah vital pendukung kehidupan seseorang,” ucap hakim.
Dengan keterlibatannya itu, hakim menilai bahwa tindakan Kuat Maruf tersebut mencerminkan bahwa sikap bahwa terdakwa menghendaki dan mengetahui terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Sikap batin terdakwa yang tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukkan adanya kesengajaan khusus sebagai maksud untuk menghilangkan nyawa korban Yosua Hutabarat di rumah di Duren Tiga Nomor 46,” ujar hakim.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Mengaku Sedih dan Menangis Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Alasannya
“Menimbang bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas, majelis hakim berpendapat adanya unsur kesengajaan telah terbukti secara hukum.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.