Baca Juga: Hakim Ungkap Kuat Maruf Berperan Siapkan Tempat Eksekusi Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo
Untuk diketahui, vonis 15 tahun penjara ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan Kuat Ma'ruf dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.
"Berdasarkan uraian tersebut di atas, kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap jaksa saat membacakan tuntutan dalam persidangan sebelumnya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.”
Pembunuhan terhadap Brigadir Yosua terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Tak hanya Kuat Ma'ruf, tindak pidana tersebut juga melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal.
Adapun Ferdy Sambo, majelis hakim telah memutus hukuman mati, sementara Putri Candrawathi divonis hukuman pidana selama 20 tahun penjara.
Untuk Richard Eliezer dan Ricky Rizal masih meninggu sidang putusan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Baca Juga: Gerak-gerik Kuat Ma’ruf Dengar Majelis Hakim Bacakan Vonis, Tatap Tajam hingga Tersenyum!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.