JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembununah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf, menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara dalam kasus yang menjeratnya tersebut.
Adapun langkah itu ditempuh karena dia mengeklaim tidak melakukan pembunuhan apalagi merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Hal ini disampaikan Kuat Ma'ruf setelah menjalani sidang pembacaan putusan terhadap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
"Saya akan banding," kata Kuat Ma'ruf.
"Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma'ruf.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai Kuat Maruf terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan membantu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk menghabisi nyawa Brigadir Yosua.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa atas nama Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Maruf 15 tahun.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.