Adapun hal memberatkan dalam vonis 15 tahun untuk Kuat Maruf yakni tidak sopan selama proses persidangan.
Hakim Anggota Morgan Simanjuntak mengatakan terdakwa Kuat Maruf tidak sopan selama proses persidangan.
“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak sopan di persidangan,” ucap Hakim Morgan Simanjuntak.
Tidak hanya itu, Hakim Morgan lebih lanjut mengatakan pertimbangan yang memberatkan lainnya bagi Kuat Maruf adalah karena tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan.
“Sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan,” ujar Hakim Morgan Simanjuntak.
Kemudian, Hakim Morgan juga menyampaikan sikap Kuat Maruf yang tidak mengaku bersalah dan memposisikan diri tidak tahu soal peristiwa sebagai pemberat dalam vonis.
“Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memposisikannya orang yang tidak tahu menahu dengan perkara ini,” kata Hakim Morgan.
“Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam setiap persidangan.”
Sementara untuk hal-hal yang meringankan, Hakim Morgan mengatakan Kuat Maruf masih mempunyai tanggungan keluarga.
Baca Juga: Hakim Anggap Kuat Maruf Bentuk Formasi Berjaga kalau Brigadir J Melarikan Diri Saat Penembakan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.