Kompas TV nasional hukum

Senyum Sinis Kuat Maruf Saat Hakim Sebut Perannya Tutup Pintu agar Suara Tembakan Tak Terdengar

Kompas.tv - 14 Februari 2023, 12:41 WIB
senyum-sinis-kuat-maruf-saat-hakim-sebut-perannya-tutup-pintu-agar-suara-tembakan-tak-terdengar
Terdakwa Kuat Maruf mendengarkan majelis hakim membacakan pertimbangan putusan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023) (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Kuat Maruf menjalani sidang pembacaan putusan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Mengenakan kemeja putih dan celana hitam, Kuat Maruf yang duduk di kursi pesakitan tampak tenang mendengarkan hakim anggota Morgan Simanjutak membacakan pertimbangan putusannya.

Baca Juga: Ketika Putri Candrawathi Sakit Hati Berujung Sang Suami Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Namun, saat hakim Mogran membeberkan peranannya dalam peristiwa tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut, Kuat Maruf sempat memberikan respons. 

Berawal ketika hakim Morgan menjelaskan rangkain keterlibatan Kuat Maruf dalam peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J yang dimulai dari kejadian di Magelang, Jawa Tengah.


 

Diketahui, saat masih berada di Magelang, Kuat Maruf sempat berselisih dengan Brigadir J. Disebutkan oleh hakim, Kuat Maruf mengancam Brigadir J hingga mengejarnya sambil membawa pisau dapur.

Pisau dapur tersebut, lanjut hakim, bahkan masih dibawa oleh Kuat Maruf sampai ke Jakarta. Termasuk ketika dia menemui Ferdy Sambo di rumahnya. 

“Menimbang bahwa rangkaian keterlibatan terdakwa dimulai dari kejadian di Magelang: mengancam korban, mengejar korban dengan membawa pisau dapur, membawa pisau tersebut ke Jalan Saguling, hingga ke Duren Tiga saat bertemu dengan saksi Ferdy Sambo,” kata hakim Morgan. 

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Mengaku Sedih dan Menangis Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Alasannya

Kemudian, hakim Morgan melanjutkan peran Kuat Maruf yang ikut Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Brigadir J ke rumah Duren Tiga dengan alasan untuk isolasi mandiri.

“Terdakwa ikut isolasi ke Duren Tiga, padahal tidak ikut PCR,” ucap Hakim.

Sampai di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, hakim menyebut bahwa Kuat Maruf tanpa diperintah menutup pintu rumah Ferdy Sambo. Hal itu dilakukan Kuat setelah mendapat pesan dari saksi Qodir bahwa rumah Duren Tiga telah bersih.

“Tanpa dikomando, setelah mendapat laporan dari Qodir bahwa Rumah Duren Tiga telah bersih, terdakwa menutup pintu rumah bagian depan,” ujar hakim.

“Supaya suara kegaduhan atau tembakan tidak terlalu terdengar. (Padahal tugas untuk menutup pintu itu adalah tugasnya saksi Qodir).”

Mendengar pemaparan hakim Morgan tersebut atas peranannya, sontak Kuat Maruf melemparkan senyuman sinis. Sikap Kuat Maruf itu pun tertangkap kamera. 

Baca Juga: Jerit Ibunda Brigadir J usai Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara: Ini Yosua yang Kau Bunuh!

Selain itu, Kuat Maruf juga disebut menutup akses jalan keluar di depan supaya korban Yosua Hutabarat terisolasi dan tidak bisa melarikan diri. 

“Kemudian naik ke lantai dua menutup pintu balkon pada saat matahari masih terang,” ujar hakim.

Berikutnya, Kuat Maruf disebut hakim ikut membawa korban Brigadir J ke tempat penembakan dan berdiri di barisan kedua bersama Ricky Rizal di belakang saksi Ferdy sambo dan Richard Eliezer.

Dengan keterlibatannya itu, hakim menilai bahwa tindakan Kuat Maruf tersebut mencerminkan bahwa sikap terdakwa menghendaki dan mengetahui terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Sikap batin terdakwa yang tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukkan adanya kesengajaan khusus sebagai maksud untuk menghilangkan nyawa korban Yosua Hutabarat di rumah di Duren Tiga Nomor 46,” ujar hakim.

Baca Juga: Ternyata Tindakan Ricky Rizal Ini Buat Hakim Yakin Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

“Menimbang bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas, majelis hakim berpendapat adanya unsur kesengajaan telah terbukti secara hukum.”




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x