"Hal tersebut saksi sampaikan karena setelah beberapa hari, tanggal pastinya saksi lupa, saksi Sugeng Putut Wicaksono beberapa kali diingatkan oleh terdakwa (Ferdy Sambo) bahwa cerita (pelecehan) di Magelang itu tidak ada. Itu hanya ilusi," kata Wahyu.
"Menimbang bahwa, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum.”
Selain itu, majelis hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga tewas.
Menurut majelis hakim, Ferdy Sambo menembak Brigadir J menggunakan senjata api jenis Glock. Saat melakukan penembakan itu, Ferdy Sambo memakai sarung tangan warna hitam.
Baca Juga: Ketika Hakim Tak Yakin Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J karena Ferdy Sambo Bilang Hanya Ilusi
"Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock, yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," kata hakim Wahyu.
Hakim Wahyu menjelaskan pihaknya memperoleh keyakinan tersebut berdasarkan keterangan Ferdy Sambo yang menjelaskan momen sebelum ia menciptakan skenario tembak-menembak.
Serta kesaksian mantan ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer, yang menyatakan melihat Ferdy Sambo menjatuhkan senjata jenis HS yang kemudian dimasukkannya ke dalam saku celan bagian kanan pakaian dinas lapangan (PDL) dan mengenakan sarung tangan hitam.
Selain itu, keyakinan hakim juga diperkuat dengan kesaksian mantan Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan Rifaizal Samual yang menyebut Ferdy Sambo membawa senjata api di dalam holster yang ada di pinggang sebelah kanan pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP).
Terakhir, kesimpulan hakim Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J berdasarkan kesaksian Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Setelah membacakan pertimbangannya itu, hakim Wahyu kemudian menjatuhkan vonis kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Baca Juga: Hakim Yakin Putri Candrawathi Mengetahui Rencana Pembunuhan Brigadir J, Keterangan Sambo Tertepis
Dalam putusannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun jaksa menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup karena dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo juga terbukti terlibat dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum, melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” kata hakim Wahyu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.