Menurut Gomar, hukuman mati juga terkesan sebagai "pembalasan dendam" oleh negara atau rasa frustrasi negara dan masyarakat karena gagal menciptakan tata masyarakat yang bermartabat.
"Rasa frustasi itu dilampiaskan kepada terhukum," ujarnya.
Dia juga meragukan hukuman mati akan memberi efek jera.
"Terbukti kasus narkoba terus meningkat meski negara telah mengeksekusi mati beberapa pelaku tindak pidana narkoba."
Baca Juga: Keluarga Lega Ferdy Sambo di Hukum Mati
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Hakim Wahyu Iman Santoso memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati dan istrinya Putri Candrawathi dengan hukuman penjara selama 20 tahun.
Keduanya dijatuhi hukuman yang lebih berat dibandingkan tuntutan tim jaksa penuntut umum.
Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Sambo dihukum penjara seumur hidup. Sedangkan Putri dituntut delapan tahun penjara.
Majelis hakim menilai tidak ada hal-hal yang meringankan bagi kedua terdakwa. Mereka berdua dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus untuk Ferdy Sambo, ia juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.