"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," kata hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan pada Senin.
Putri yang mengenakan kemeja putih, berdiri di tengah ruang sidang. Ia terlihat menarik napas panjang saat Hakim Wahyu membacakan vonis.
Usai sidang, Putri meninggalkan ruangan tanpa mengeluarkan sepatah kata. Awak media meminta tanggapan atas putusan tersebut, namun Putri tak bersuara.
Dia terlihat dikawal petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan kembali mengenakan rompi tahanan berwarna merah.
Baca Juga: Ketika Hakim Tak Yakin Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J karena Ferdy Sambo Bilang Hanya Ilusi
Sebelumnya, Putri dituntut pidana selama delapan tahun penjara oleh JPU. Dalam kasus ini, Putri menjadi terdakwa bersama suaminya, Ferdy Sambo, dan dua ajudannya, Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR.
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mantan Bendahara Umum (Bendum) Bhayangkari itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Hakim Yakin Putri Candrawathi Mengetahui Rencana Pembunuhan Brigadir J, Keterangan Sambo Tertepis
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.