JAKARTA, KOMPAS.TV - Hery Firmansyah, pakar hukum pidana dari Universitas Tarumanegara berpendapat bahwa putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo, dianggap benar.
Penjelasan Hery tersebut disampaikan menanggapi vonis pidana mati untuk Ferdy Sambo, yang dibacakan majelis hakim dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin (13/2/2023).
Menurut Hery, putusan tersebut merupakan bentuk dari ijtihad majelis hakim yang sudah berbulan-bulan menyidangkan kasus ini.
“Tentu kita harus menghargai dan menghormati bahwa ini adalah bentuk ijtihad dari majelis hakim,” tuturnya dalam Breaking News Kompas TV, Senin.
“Dari berbulan-bulan persidangan dilalui,adanya keterangan saksi, ahli, dan pada puncaknya memang harus ada putusan.”
Menurutnya, pebacaan putusan tersebut merupakan bentuk dari proses persidangan yang panjang tadi.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati!
Menurutnya, putusan hakim saat ini dianggap benar, namun ada upaya hukum banding yang bisa dilakukan oleh jaksa penuntut umum maupun pihak tervonis.
“Ada istilah dalam hukum, Res Judikata Proverate Habituur, maka putusan hakim saat ini dianggap benar, karena masih ada kemungkinan upaya hukum banding,” tuturnya.
Upaya banding dimungkinkan, sesuai dengan Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hery menyebut, kedua pihak, yakni terdakwa maupun penuntut umum memiliki hak yang sama dalam upaya banding.
“Masing-masing memiliki hak yang sama untukmengajukan banding.”
“Tapi kalau kita lihat dari sisi jaksa penuntut umum, sepertinya ini melebihi dari yang dituntut, dari yang diminta. Yang dituntut kemarin, Sambo hukuman seumur hidup, maka jaksa kemungkinan tidak mengajukan banding,” urainya.
Dalam dialog itu, Hery juga menjelaskan, perlu melihat adanya pertimbangan hukum hakim, yang hampir semua meniadakan atau menepiskan pembelaan yang dibangun Ferdy Sambo dan tim kuasa hukumnya.
Menurutnya, itu merupakan keyakinan hakim, yang tentu berdasar kepada pertimbangan hukum yang memiliki fakta materiil.
“Itu keyakinan hakim, yang tentunya didasari oleh pertimbangan hukum yang ada fakta materiilnya, bahwa beliau ini, Pak Sambo ini kan orang yang notabene mantan Kadiv Propam, jenderal bintang dua.”
“Kalau berkaitan dengan mencoreng institusi, itu ada relevansinya dengan apa yang disampaikan dalam hal ini. Jadi tidak hal yang mengada-ada,” jelasnya.
Demikian pula dengan dugaan penghilangan barang bukti pada kasus pembunuhan Yosua tersebut, yang disebutnya hampir sulit dibantah.
“Terkait dengan penghilangan barang bukti, itu juga hal yang hampir sulit dibantah, karena kasus obstruction of jutice ini kan tidak hanya melibatkan satu dua orang,” kata Hery.
Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menyidangkan kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua, dengan agenda pembacaan putusan untuk terdakwa Ferdy Sambo.
Baca Juga: Sambo Divonis Hukuman Mati, Kuasa Hukum Keluarga Yosua: Kemenangan Kepada Rakyat Indonesia!
Dalam sidang kasus pembunuhan Yosua, yang digelar hari ini, Senin (13/2/2023) majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan perencanaan perampasan nyawa Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dengan lantang membacakan vonis untuk Ferdy Sambo.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap Hakim Wahyu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.