JAKARTA, KOMPAS.TV - Hery Firmansyah, pakar hukum pidana dari Universitas Tarumanegara berpendapat bahwa putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo, dianggap benar.
Penjelasan Hery tersebut disampaikan menanggapi vonis pidana mati untuk Ferdy Sambo, yang dibacakan majelis hakim dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin (13/2/2023).
Menurut Hery, putusan tersebut merupakan bentuk dari ijtihad majelis hakim yang sudah berbulan-bulan menyidangkan kasus ini.
“Tentu kita harus menghargai dan menghormati bahwa ini adalah bentuk ijtihad dari majelis hakim,” tuturnya dalam Breaking News Kompas TV, Senin.
“Dari berbulan-bulan persidangan dilalui,adanya keterangan saksi, ahli, dan pada puncaknya memang harus ada putusan.”
Menurutnya, pebacaan putusan tersebut merupakan bentuk dari proses persidangan yang panjang tadi.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati!
Menurutnya, putusan hakim saat ini dianggap benar, namun ada upaya hukum banding yang bisa dilakukan oleh jaksa penuntut umum maupun pihak tervonis.
“Ada istilah dalam hukum, Res Judikata Proverate Habituur, maka putusan hakim saat ini dianggap benar, karena masih ada kemungkinan upaya hukum banding,” tuturnya.
Upaya banding dimungkinkan, sesuai dengan Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hery menyebut, kedua pihak, yakni terdakwa maupun penuntut umum memiliki hak yang sama dalam upaya banding.
“Masing-masing memiliki hak yang sama untukmengajukan banding.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.