Atas dasar itulah, kata hakim Wahyu, perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J kemudian dimulai. Hal itu dilakukan setelah Ferdy Sambo mengetahui Ricky Rizal telah mengamankan senjata api jenis HS milik Brigadir J.
"Yang meskipun atas inisiatif sendiri, akan tetapi diperoleh fakta sampai di Jakarta, senjata api HS masih di dashboard,” ujar hakim Wahyu.
Menurut hakim Wahyu, seharusnya Ricky Rizal dapat mengembalikan senjata Brigadir J sesampainya di Jakarta lantaran kondisi keributan dengan Kuat Ma'ruf sudah mereda.
Baca Juga: Hakim: Unsur Pembunuhan Berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo Terpenuhi, Sangat Rapi dan Sistematis
“Seharusnya, Ricky Rizal bisa mengembalikan senjata tersebut ke Yosua, tetapi tidak dilakukannya,” ucap hakim Wahyu.
Karena tindakan Ricky inilah, hakim menilai Ferdy Sambo telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Selain itu, lanjut Wahyu, hal lainnya yang menunjukkan bahwa Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan Brigadir J karena perintahnya kepada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menambahkan peluru ke dalam senjatanya.
Tak hanya itu, Sambo juga meminta Bharada E mengambil senjata jenis HS milik Brigadir J dan memberikannya kepadanya.
"Hal ini diartikan bahwa terdakwa telah memikirkan segala sesuatunya yang sangat rapi dan sistematis," ucap Wahyu.
Baca Juga: Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Bukan Pelecehan Seksual, tapi Putri Candrawathi Sakit Hati
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.