JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Wahyu Iman Santoso dengan tegas meminta Terdakwa Ferdy Sambo untuk berdiri sebelum dibacakan vonis atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Silakan berdiri,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Mendengar instruksi hakim, bekas Kadiv Propam Polri tersebut berdiri tegak dari duduknya sejak pukul 10.00 WIB menuruti arahan hakim.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati.”
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Hakim: Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J
Vonis hakim seketika disambut riuh pengunjung sidang dengan teriakan “Yeeeey!" secara serentak.
Dalam pembacaan vonis, Hakim pun memerintahkan kepada Ferdy Sambo untuk tetap berada dalam tahanan.
“Menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain,” ucap Hakim Wahyu.
“Biaya perkara dibebankan pada negara, demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis, 9 Februari 2023 oleh kami Wahyu Iman Santoso sebagai hakim ketua majelis, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sudjono masing-masing sebagai hakim anggota.”
Terkait vonis mati terhadap Ferdy Sambo, Hakim Wahyu kemudian menegaskan kepada penuntut umum, penasihat hukum, maupun terdakwa berhak untuk mengajukan upaya hukum.
Baca Juga: Peluk Foto Brigadir J, Rosti Simanjuntak Hadiri Vonis Sidang Ferdy Sambo
“Demikian para pihak baik penuntut umum, penasihat hukum, maupun terdakwa mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum,” ujar Hakim Wahyu.
Dalam tayangan Breaking News KOMPAS TV, Ferdy Sambo selepas Hakim meninggalkan ruang sidang langsung berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya.
Ferdy Sambo terlihat menyerahkan buku hitam yang kerap dibawanya dalam setiap persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Untuk diketahui, vonis hakim terhadap Ferdy Sambo jauh lebih berat dari pada tuntutan penuntut umum yang dibacakan pada persidangan 17 Januari 2023.
“Menyatakan terdakwa Ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap Jaksa.
Baca Juga: Hakim soal Pertimbangan Memberatkan Ferdy Sambo Divonis Mati: Dilakukan Terhadap Ajudan Sendiri
“Dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya melanggar pasal 49 juncto pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebagaimana dakwaan primer ke-1 dan dakwaan ke-2 pertama primer, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup.” tambah Jaksa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.