Kompas TV nasional hukum

Saksi Ungkap Cara Pemusnahan Barang Bukti Sabu-sabu yang Ditukar Teddy Minahasa

Kompas.tv - 13 Februari 2023, 16:19 WIB
saksi-ungkap-cara-pemusnahan-barang-bukti-sabu-sabu-yang-ditukar-teddy-minahasa
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa keluar dari mobil tahanan untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat 5kg. (Sumber: Antara Foto/Sigid Kurniawan)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Purwanto

"Kemudian peserta undangan memasukkan ke tong yang kita campur dengan detergen."

Lalu, tong dikocok agar barang bukti tercampur dan tong dikubur ke dalam lubang yang telah disiapkan sebleumnya. Sedangkan wadah plastik sabu dimusnahkan dengan cara dibakar. 

Kronologis kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut diketahui tercantum dalam berita acara. 

Baca Juga: Hotman Paris Hormati Putusan Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa: Kalau Dikabulkan Bisa Gaduh

"Jadi ada semua dalam berita acara pemusnahan barang bukti?" tanya Hakim Anggota, Esthar Oktavi.

"Siap ada," kata Syafri.

Untuk diketahui, melansir Kompas.comTeddy MInahas terungkap dua kali meminta Kapolres Bukittinggi saat itu, AKBP Dony Prawiranegara untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabut. 

Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram. 

Pada 20 Mei 2022, Teddy dan Dody sempat bertemu dalam acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi. Ketika iut, Teddy meminta Dody untuk menukar 10 kilogram barang bukti sabu seberat 10 kilogram dengan tawas. 

Baca Juga: Saat Teddy Minahasa Minta Sabu 5 Kg Dibawa ke Jakarta Pakai Pesawat, Langsung Ditolak Anak Buah

Awalnya, Dody sempat menolak. Tetapi, pada akhirnya Dody mengiyakan permintaan Teddy dengan menukar sejumlah 5 kilogram barang bukti sabu dengan tawas. 

Permintaan Teddy tidak berhenti di situ. Ia meminta Dody untuk mencarikan lawan saat hendak menjual sabu tersebut. Permintaan tersebut disampikan kepada bandar Anita Cepu atau Linda Pujiastuti.

Akhirnya, Dody diminta Teddy untuk bertransaksi dengan Linda di Jakarta. 

Atas perbuatannya ini, Teddy Minahasa beserta para terdakwa lainnya didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x