JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim menyatakan unsur pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, oleh Ferdy Sambo, sudah terpenuhi.
Demikian disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan untuk terdakwa Ferdy Sambo.
Baca Juga: Hakim Nyatakan Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan Hitam Ikut Tembak Brigadir J
"Unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi," kata Hakim Wahyu dalam persidangan
di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).
Hakim Wahyu menjelaskan, perencanaan pebunuhan tersebut didasari oleh rasa sakit hati Sambo setelah mendengar cerita istrinya, Putri Candrawathi, mengenai dugaan pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah.
Sebagaimana diketahui, Putri pada saat berada di Magelang sempat menghubungi suaminya yang ketika itu sudah pulang ke Jakarta.
Melalui sambungan telepon, Putri menceritakan bahwa ajudannya, Brigadir J, telah bersikap kurang ajar terhadapnya.
Baca Juga: Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Bukan Pelecehan Seksual, tapi Putri Candrawathi Sakit Hati
Atas dasar itulah, kata Hakim Wahyu, perencanaan pembunuhan pun dimulai setelah Ferdy Sambo mengetahui Ricky Rizal mengamankan senjata api HS milik Yosua.
"Yang meskipun atas inisiatif sendiri, akan tetapi diperoleh fakta sampai di Jakarta, senjata api HS masih di dashboard,” ujar Hakim Wahyu.
Seharusnya, menurut dia, Ricky dapat mengembalikan senjata Brigadir J sesampainya di Jakarta lantaran kondisi keributan dengan Kuat Maruf sudah mereda.
“Seharusnya, Ricky Rizal bisa mengembalikan senjata tersebut ke Yosua, tetapi tidak dilakukannya,” ucap Hakim Wahyu.
Baca Juga: Hakim: Tidak Ada Bukti yang Mendukung Putri Candrawathi Dilecehkan oleh Brigadir J
Selain itu, Wahyu menilai, hal lainnya yang menunjukkan Ferdy Sambo telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J adalah karena perintahnya kepada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menambahkan peluru ke dalam senjatanya.
Serta, lanjutnya, Ferdy Sambo meminta Eliezer untuk mengambil senjata HS milik Yosua dan memberikannya kepadanya.
"Hal ini diartikan bahwa terdakwa telah memikirkan segala sesuatunya yang sangat rapi dan sistematis," ucap Wahyu.
Baca Juga: Putri Candrawathi Mengaku Khawatir Divonis Berat di Kasus Brigadir J karena Banyak Tekanan ke Hakim
Berdasarkan berbagai pertimbangan, Wahyu mengungkapkan majelis hakim meragukan keterangan Ferdy Sambo yang menyatakan bahwa dirinya hanya menyuruh Eliezer untuk menjadi back-up dan mengatakan, "Hajar, Chad" ketika mereka telah berhadapan dengan Yosua.
"Menurut Majelis Hakim, hal itu merupakan keterangan atau bantahan kosong belaka," tuturnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.