JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyimpulkan bahwa motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bukanlah karena pelecehan seksual yang terjadi pada Putri Candrawathi.
Menurut majelis hakim, motif pembunuhan Brigadir J karena Putri Candrawathi merasa sakit hati dengan sikap korban yang merupakan ajudan suaminya itu.
Baca Juga: Hakim: Tidak Ada Bukti yang Mendukung Putri Candrawathi Dilecehkan oleh Brigadir J
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua sidang Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso saat membacakan pertimbangan putusan untuk terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Hakim Wahyu menjelaskan, pelecehan seksual yang diklaim oleh Putri Candrawathi tidak bisa dibuktikan di persidangan.
Karena itu, majelis hakim merasa tidak yakin dengan adanya peristiwa tersebut. Terlebih tidak ada bukti pendukung bahwa Putri Candrawathi telah dilecehkan.
"Majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi," kata Wahyu dalam dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).
Baca Juga: Putri Candrawathi Mengaku Khawatir Divonis Berat di Kasus Brigadir J karena Banyak Tekanan ke Hakim
Selain itu, hakim menambahkan, bahwa tidak ada fakta bahwa Putri Candrawathi mengalami gangguan berupa stres pasca-trauma akibat pelecehan seksual atau pun perkosaan yang menimpanya.
"Sehingga, motif yang lebih tepat menurut majelis hakim karena adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," tuturnya.
Apalagi terkait dengan konteks relasi antar-gender, menurut Wahyu, Putri Candrawathi yang saat itu merupakan istri dari Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memiliki posisi yang lebih unggul dan juga dominan dibandingkan dengan Yosua.
Baca Juga: Perlawanan Kubu Brigadir J jika Hakim Vonis Hukuman Ferdy Sambo Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
"Sehingga, karena adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud, sangat kecil kemungkinannya korban melakukan kekerasan seksual atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi," ujar Wahyu.
Dengan demikian, majelis hakim menyatakan bahwa adanya alasan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi patut dikesampingkan.
"Sehingga, terhadap adanya alasan demikian patut dikesampingkan," ucap Wahyu
Sebelumnya, pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengatakan bahwa telah terjadi pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan oleh Yosua. Cerita Putri mengenai pelecehan seksual yang ia alami menyulut emosi Ferdy Sambo.
Atas dasar peristiwa tersebutlah, terjadi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Peluk Foto Brigadir J, Rosti Simanjuntak Hadiri Vonis Sidang Ferdy Sambo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.