"Untuk pembuktian kami bebaskan seluas-luasnya tidak dibatasi, tapi aturan tata tertib persidangan kita patuhi bersama itu perintah KUHAP. Bisa dipahami kan kedua belah pihak?" Hakim Jon Sarman Saragih menengahi.
Lantas, majelis haki memutuskan untuk memulai sidang dengan memintai keterangan dari saksi Polres Bukittinggi. Saksi pertama yang dimintai keterangan adalah pembantu penyidik Satres Narkoba Polres Bukittinggi Heru Prayitno.
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Kuasa Hukum: Dakwaan Jaksa Tak Cermat
Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.
Awalnya, penyelidikan Polda Metro Jaya mengungkap adanya jaringan pengedaran narkoba dan menangkap tiga warga sipil. Lalu, penyidikan Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus dan menemukan keterlibatan tiga anggota polisi.
Sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy Minahasa.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
10 tersangka lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara
Ke-11 tersangka termasuk Teddy Minahasa ditahan di rumah tahanan (rutan) Narkoba Polda Metro Jaya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsder Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Staf Ahli Kapolri Sebut Kasus Narkoba Rawan Godaan, sebelum Teddy Minahasa Sudah Banyak yang Kena
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.