Kompas TV nasional hukum

Hakim: Tidak Ada Bukti yang Mendukung Putri Candrawathi Dilecehkan oleh Brigadir J

Kompas.tv - 13 Februari 2023, 12:38 WIB
hakim-tidak-ada-bukti-yang-mendukung-putri-candrawathi-dilecehkan-oleh-brigadir-j
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (tengah), bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan tidak ada bukti yang mendukung telah terjadi pelecehan seksual terhadap terdakwa Putri Candrawathi.

Diketahui, Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo tersebut sebelumnya mengaku telah dilecehkan oleh ajudan sumainya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Demikian hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam pertimbangan putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo atas peristiwa dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022.

Baca Juga: Putri Candrawathi Mengaku Khawatir Divonis Berat di Kasus Brigadir J karena Banyak Tekanan ke Hakim

“Menimbang bahwa apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 Juli tersebut, tidak ada bukti pendukung mengarah pada kejadian yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan seksual atau lebih dari itu,” kata Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Wahyu menjelaskan bahwa kesimpulan tidak adanya bukti pendukung pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi itu berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum.

Adapun Perma tersebut mengatur adanya relasi kuasa yang bersifat hierarkis, ketidaksetaraan, dan atau bergantung status sosial, budaya, pengetahuan atau pendidikan dan ekonomi yang menimbulkan ketidaksetaraan antara satu pihak dengan pihak lain.


 

Dalam konteks relasi antar-gender, menurut hakim Wahyu, hal tersebut akan merugikan posisi yang lebih rendah.

Sementara posisi Putri Candrawathi disebut lebih unggul atau dominan karena merupakan istri Kadiv Propam Polri yang merupakan atasan Brigadir J.

“Dari pengertian di atas, yang memiliki posisi lebih unggul juga dominan dalam hal ini adalah Putri Candrawathi,” ujar Hakim Wahyu.

“Dikarenakan Putri merupakan istri dari terdakwa yang menjawab sebagai Kadiv Propam dan latar belakang pendidikan Putri adalah seorang dokter gigi.”

Apalagi, kata hakim Wahyu, pendidikan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hanyalah seorang lulusan SLTA.

Selain itu, Brigadir J juga hanya seorang ajudan dengan pangkat Brigadir yang ditugaskan untuk membantu Putri Candrawathi.

“Kecil kemungkinan korban melakukan pelecehan seksual atau kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi,” kata Wahyu.

Baca Juga: Peluk Foto Brigadir J, Rosti Simanjuntak Hadiri Vonis Sidang Ferdy Sambo

Sebelumnya, jaksa menyimpulkan tidak ada peristiwa pelecehan seksual di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis (7/7/2022) atau sehari sebelum insiden penembakan terhadap Brigadir J.

Menurut jaksa, yang terjadi saat itu adalah perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan Brigadir J.

"Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.

Adapun Jaksa menyimpulkan demikian berdasarkan sejumlah keterangan yang terungkap dalam persidangan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x