Uang dari rekening para tersangka sebesar Rp660 Juta, serta sepeda Brompton senilai Rp770 Juta.
Aset bergerak berupa mobil mewah sebanyak empat unit dengan total aset senilai Rp7,1 miliar.
Di antaranya, BMW Rp2,7 miliar, Lexus Rp1,4 miliar, Tesla Rp1,5 Miliar dan Peugeot seharga Rp690 Juta.
Selanjutnya ada bandana milik YouTuber Atta Halilintar Seharga Rp2,2 miliar yang dibeli Reza Paten dari sistem lelang terbuka.
Baca Juga: Tersangka Kasus Net89 Meninggal, Bareskrim Belum Sita Aset Hanny Suteja, Kenapa?
Kemudian aset tidak bergerak di antaranya, tanah tersangka AA seharga Rp14 miliar, rumah tersangka LSH di Kebon Jeruk Rp17,2 miliar.
Kantor SOHO PT SMI seharga Rp4,6 Miliar, Kantor PT SMI di Poris Tangerang seharga Rp12 miliar, Gedung PT SMI di Serpong seharga Rp715 miliar, serta mesin Maining Cripto (RIG) dan komponen lainnya PT CAD seharga Rp500 miliar.
"Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah Rp1,2 triliun," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Sabtu (11/2/2023).
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 106 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.