PANDEGLANG, KOMPAS.TV - Seorang mahasiswi bernama Elisa Siti Mulyani (22) menjadi korban pembunuhan oleh mantan pacarnya bernama Riko Arizka (21) pada Rabu (8/2/2023).
Wanita berusia 22 tahun itu dibunuh dengan cara dihantam lehernya menggunakan kloset di semak-semak dekat Jalan Stadion Badak Pandeglang, Banten.
Baca Juga: Fakta Mahasiswi Pandeglang Dibunuh Mantan: Pacaran 4 Tahun Putus, Cemburu Korban Punya Pacar Lagi
Elisa diketahui tinggal di Kampung Saruni RT 01, RW 02, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Perempuan kelahiran Serang pada 27 Maret 2000 itu merupakan putri dari Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Tubagus Hadi Mulyana.
Tubagus menceritakan sosok putrinya itu merupakan anak yang mandiri. Meskipun anak bungsu, kata dia, putrinya tidak haus dimanja oleh kedua orang tuanya.
Tubagus Hadi menuturkan bahwa Elisa merupakan mahasiswi yang aktif dalam kegiatan kampus selama berkuliah di Universitas Bina Bangsa (Uniba) Kota Serang.
"Almarhum juga rajin beribadah," kata Tubagus Hadi Mulyana dikutip dari TribunBanten.com, Jumat (10/2/2023).
Baca Juga: Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp110,6 M, Jam Tangan Mewah Disita
Menurut Tubagus Hadi, jenazah Elisa Siti Mulyani dikebumikan di Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan korban Elisa pertama kali ditemukan oleh santri yang awalnya sempat mendengar keributan dan teriakan minta tolong.
Setelah menghampiri sumber suara, santri tersebut justru menemukan mayat perempuan dengan kondisi bersimbah darah. Setelah itu, mereka melapor ke polisi yang tengah patroli di sekitar stadion.
“Kita cek TKP, di sana ada dua santri yang melihat terduga pelaku bawa motor NMax biru ke arah Cipacung,” kata Shilton dikutip dari Kompas.com.
Berbekal informasi tersebut, lanjut Shilton, polisi kemudian menyisir rute yang disebutkan saksi. Hasilnya, polisi menemukan motor biru di sebuah rumah di Kampung Cipacung, Majasari.
Baca Juga: Wanita Tewas di PIK Ternyata Pengusaha, Disebut Miliki Pistol untuk Perlindungan Diri
“Kita interogasi dan lakukan penggeledahan, ada laptop dan handphone milik korban di rumahnya,” ucap dia.
Kepada polisi yang menginterogasinya, tersangka Riko mengakui telah membunuh korban Elisa. Pembunuhan itu berawal ketika pelaku bertemu korban usai menyetrum ikan di Sungai Balapunah dekat Stadion Badak Pandeglang pada Rabu sekitar pukul 22.00 WIB.
“Saat mau pulang ke rumah, di jalan ketemu korban, lalu diminta berhenti untuk ngobrol dan terjadi cekcok,” ucap Shilton.
Lalu, karena emosi, pelaku kemudian mencekik leher korban dan menutup mulutnya. Serangan tersebut membuat korban terjatuh.
Korban saat itu tidak diam saja. Ia melakukan perlawanan dengan menggigit tangan tersangka Riko, namun pada akhirnya korban kalah tenaga.
Baca Juga: Kapolri Jawab Firli Bahuri yang Minta Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan KPK Ditarik ke Polri
“Saat korban lemas, pelaku kemudian memukul korban dua kali menggunakan pecahan closet hingga lehernya sobek,” kata Shilton.
Usai melakukan pembunuhan, pelaku kabur dengan membawa laptop dan handphone milik korban. Sementara sepeda motor korban disembunyikan di semak-semak.
Menurut pengakuan tersangka, Shilton menambahkan, Riko telah menjalin hubungan asmara dengan korban selama empat tahun lamanya.
Adapun motif tersangka Riko membunuh korban Elisa karena cemburu. Sebab, mantan kekasihnya itu kini memiliki pacar lagi.
“Motifnya percintaan, cemburu, jadi pelaku dan korban ini saling kenal, pernah pacaran empat tahun,” ucap Shilton.
Baca Juga: Mengupas Kembali Peran Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dalam Kasus Pembunuhan Yosua
“Belakangan sempat putus karena ada masalah, dan korban punya pacar lagi, diduga pelaku cemburu.”
Sementara itu, Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan penangkapan terhadap tersangka Riko dilakukan pada malam itu juga setelah peristiwa pembunuhan.
"Berkat laporan dari masyarakat, personel Polres Pandeglang bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku kurang lebih 30 menit dari waktu kejadian,” ujar Belny.
“Pelaku RA ditangkap di rumahnya di Cipacung dan akhirnya kasus pembunuhan ini dapat diungkap.”
Menurut Belny, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Riko dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini, tersangka Riko sudah ditahan di Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber : Tribun Banten/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.