Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan KTP digital, harus mendaftar di aplikasi IKD dengan didampingi petugas Dukcapil lantaran memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.
Baca Juga: Jadi Langka & Mahal, Mendag Zulhas: Beli MinyaKita Harus Pakai KTP & Keluarkan Larangan
"Sekali datang pemohon bisa langsung dapat KTP digital, dokumen kependudukan lainnya seperti KK dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke hape pemohon," terangnya.
Sebelumnya, Zudah memaparkan perbedaan KTP elektronik dengan KTP digital. KTP-El berisikan informasi mengenai data diri seperti foto, tanda tangan, nama, alamat dan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“NIK sangat penting, karena bisa dan dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik, seperti mendaftar asuransi, membuka rekening bank, dan lain sebagainya,” jelas Zudan beberapa waktu lalu, dikutip dari laman dukcapil.kemendagri.go.id.
Sedangkan KTP digital merupakan pemindahan KTP-el yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam handphone baik itu berupa foto, ataupun QR Code.
“Sehingga KTP Digital bisa diakses melalui handphone, di aplikasi khusus yang disediakan oleh Dukcapil,” tegas Zudan.
Baca Juga: Begini Cara Cek Perkiraan Keberangkatan Haji Secara Online, Pakai Aplikasi Pusaka
Selain itu, penerbitan KTP-el perlu dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk dan merekam identitas diri.
Sementara KTP digital tidak perlu dicetak karena sudah terdapat di handphone masing-masing penduduk. Namun tentunya penduduk harus merekam identitas dirinya terlebih dahulu.
“Perbedaan terakhir bisa dilihat dari aspek kemudahan penggunaannya. Dengan KTP-el, masyarakat di beberapa kesempatan masih sering dibuat kurang nyaman lantaran diminta untuk memfotokopinya saat akan mengurus berbagai hal. Nah, fotokopi KTP tidak lagi berlaku ketika KTP yang dimiliki penduduk sudah berbentuk digital,” paparnya.
Sumber : KOMPAS TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.