BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memvonis mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming 10 tahun penjara.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan kepada politikus PDI Perjuangan itu.
Baca Juga: Kapolri Jawab Firli Bahuri yang Minta Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan KPK Ditarik ke Polri
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro di Banjarmasin pada Jumat (10/2/2023).
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752.
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik terdakwa disita untuk dilelang.
Baca Juga: KPK Geledah Perusahaan Mardani Maming PT Batulicin Enam Sembilan
"Namun jika itu tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama dua tahun," ujar hakim.
Lebih lanjut, majelis hakim memerintahkan dua jam tangan mewah merek Richard Mille yang disebut menjadi salah satu barang transaksi gratifikasi, dirampas untuk negara.
Atas putusan itu, Mardani yang mengikuti persidangan secara virtual dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, menyatakan pikir-pikir.
Mantan Bupati Tanah Bumbu dua periode ini mengaku apa yang dituduhkan kepadanya adalah sebuah fitnah, sehingga dirinya akan terus berjuang mencari keadilan.
Baca Juga: Gus Yahya Blak-blakan Tidak Berhentikan Mardani Maming: Belum Ada Syarat Dipenuhi
Sementara JPU KPK, Budhi Sarumpaet, mengapresiasi putusan majelis hakim yang serupa dengan tuntutan tim JPU yang menuntut 10 tahun dan enam bulan penjara.
"Kami lapor pimpinan dulu sembari menunggu langkah hukum yang diambil terdakwa nanti setelah tujuh hari batas pikir-pikir," kata Budhi.
Diketahui dalam perkara ini, Mardani yang sebelumnya Ketua Umum BPP Hipmi didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi Rp118 miliar saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Adalah almarhum Henry Soetio, seorang pengusaha pertambangan mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang memberikan gratifikasi hingga ratusan miliar itu kepada Mardani Maming.
Baca Juga: Usai Ditahan KPK, Hari Ini Mardani Maming Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka
Adapun gratifikasi itu diberikan terkait Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.