Maka itu Sunarjono berpendapat, semestinya penyidik tidak memaksakan jika memang Baiquni Wibowo tidak terbukti merusak DVR CCTV Kompleks Duren Tiga.
“Saya yakin 100 persen lah (Baiquni Wibowo tidak terlibat), saya dulu sebagai pimpinan, kalau perlu silakan enggak usah dihambat-hambat ya kan, kalau tidak terbukti jangan ngada-ngada kan gitu,” ujar Sunarjono.
“Dan pantang mungkin saya ngajar anak jangan sampai jabatan itu dikomersilkan, itu saja saya.”
Baca Juga: Jaksa Tolak Pleidoi Baiquni Wibowo, Dinilai Mengakses DVR CCTV secara Ilegal dan Tak Sesuai SOP
Sebelumnya dalam pleidoi atau nota pembelaan, Baiquni Wibowo menegaskan tidak pernah menutupi dan merintangi fakta tewasnya Brigadir J.
Dalam perkara tersebut, Baiquni mengaku justru berinisiatif menyalin rekaman meski Ferdy Sambo memberi perintah untuk memusnahkan.
“Pada saat pertama kali diperiksa oleh penyidik setelah laporan polisi (LP) dibuat, saya langsung menjelaskan secara rinci apa yang saya ketahui, mulai dari meng-copy, menonton, dan menyerahkan DVR kepada penyidik Polres Jakarta Selatan,” tegas Baiquni dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
“Saya tidak pernah menutupi fakta, saya tidak pernah merintangi fakta.”
Maka itu, dengan melawan rasa takut atas kuasa Ferdy Sambo yang ketika itu menjabat Kadiv Propam Polri, ia membantu penyidik dengan menyerahkan bukti copy DVR CCTV Duren Tiga.
“Tetapi niat saya untuk membantu malah membuat saya sampai pada persidangan hari ini. Niat saya membantu penyidik, malah membuat seluruh keluarga saya harus menanggung malu,” ucap Baiquni.
“Inilah suatu kenyataan bahwa sekeluarga dipermalukan karena saya telah berniat baik.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.