"Dan karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," kata jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Kedua, eksepsi terdakwa Teddy Minahasa dinilai tidak mendasar, tidak jelas, dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi.
Oleh karena itu, JPU memohon kepada majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan tersebut disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
Baca Juga: Teddy Minahasa Tolak Sabu 5 Kg Hasil Sitaan Disimpan di Rumah Dinas, Minta Ditaruh di Ruang Kerjanya
"Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak," ucap jaksa.
Ketiga, pemeriksaan perkara terdakwa Teddy Minahasa agar tetap dilanjutkan sesuai surat dakwaan.
Seperti diketahui, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.
Dalam penyelidikan itu, awalnya Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi. Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa.
Baca Juga: Saat Teddy Minahasa Minta Sabu 5 Kg Dibawa ke Jakarta Pakai Pesawat, Langsung Ditolak Anak Buah
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan sebelas orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Teddy Minahasa, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.