Banyak pembicaraan yang menurutnya ia dengar terkait persidangan kasus itu, mulai dari omongan yang bermutu sampai tidak bermutu.
“Itu artinya apa? Sebenarnya kontrol dari masyarakat sudah cukup tinggi terhadap persidangan ini,” tuturnya.
Penyebabnya, menurut Trimedya, kasus ini merupakan kasus pidana terbesar di Indonesia sepanjang tahun 2022 .
“Inilah kasus paling besar, peristiwa pidana terbesar yang ada di negara kita. Inilah kasus terbesar yang menurut saya sangat mencoreng institusi Polri.”
Ia menjelaskan, saat mengetahui tuntutan terhadap Richard, dirinya langsung menghubungi Kejaksaan Agung untuk menanyakan.
Namun, jawaban yang diperoleh adalah Richard dianggap sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut.
“Apa yang disampaikan oleh Pak Djoko tadi soal pelaku utama, karena dianggap oleh kejaksaan bahwa Eliezer ini pelaku utama,” kata dia.
Baca Juga: Percuma, Richard Eliezer Tak Dianggap Justice Collaborator? | Livi On Point
“Karena dia pelaku utama, maka tidak bisa mendapatkan hal maksimal seperti yang kita harapkan.”
Pihak kejaksaan juga menyampaikan bahwa tuntutan tersebut sudah mempertimbangkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.