JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan hakim agung tahun 2004 hingga 2012, Djoko Sarwoko berpendapat majelis hakim yang menangani perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dapat menjatuhkan vonis bebas pada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Menurut Joko, jika melihat peran Richard yang melaksanakan perintah jabatan, maka dapat diberlakukan Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dia kan melaksanakan perintah jabatan, yang tidak bisa ditolak. Maka menurut Pasal 51 KUHP, ini kan perkara pembunuhan berencana kan pidum, pidana umum, jadi bisa diterapkan pasal 51 ayat 1. Di situ kan malah tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” tuturnya dalam Satu meja The Forum, Kompas TV, Rabu (8/2/2023).
Artinya, lanjut Djoko, tanggung jawab atas peristiwa tindak pidana yang terjadi ada pada pihak yang memerintah.
“Tanggung jawabnya adalah yang memerintahkan,” tegasnya.
“Kalau tidak salah dengar, Sambo berulang kali mengatakan bahwa ‘Itu semua tanggung jawab saya’, begitu dia mengatakan.”
Selain hanya melaksanakan perintah jabatan yang tidak bisa ditolak, kata Djoko, ada alasan yang meringankan Eliezer, yakni statusnya sebagai justice collaborator.
Baca Juga: Jelang Vonis, Dukungan untuk Eliezer Terus Bertambah
“Bahkan sebenarnya malah bisa membebaskan, kalau hakimnya mau.”
Dalam acara tersebut, Trimedya Panjaitan, anggota Komisi III DPR RI, mengaku kecewa atas tuntutan jaksa penuntut umum pada Richard, yakni 12 tahun pidana penjara.
“Tentu kami kecewa, saya sendiri tidak menyangka bahwa tuntutannya sampai 12 tahun, padahal kita tahu, kita kadang-kadang sampai bosan nonton TV, live semua persidangan ini.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.