Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, motif Bripda HS membunuh sopir taksi online Sony Rizal Taihitu yakni karena ingin menguasai mobil Avanza milik korban.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh penyidik terhadap Bripda HS.
"Oknum ini, tentunya kami harus bisa melihat apa yang terjadi secara perilaku. Dalam satuan saya membenarkan apa yang telah disampaikan oleh tim pengacaranya, yaitu ingin memiliki harta milik korban," ujar Kombes Trunoyudo.
Baca Juga: Terungkap, Sopir Taksi Online yang Tewas Bersimbah Darah di Depok Ternyata Dibunuh Anggota Densus 88
Meski begitu, ia menambahkan, penyidik Polda Metro Jaya masih akan mendalami secara saintifik kasus pembunuhan tersebut.
“Proses penyidikan (kasus ini) tetap berjalan. Kapolda Metro Jaya selalu menekankan scientific crime investigation," ucapnya.
Kombes Trunoyudo menambahkan, penyidik kepolisian telah menetapkan Bripda HS sebagai tersangka. Dia ditahan di ruang tahanan (Rutan) Mapolda Metro Jaya.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga," ujar Kabid Humas.
Juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan Bripda HS sudah menjalani sidang etik dan sedang proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Densus 88.
Baca Juga: Densus 88 Dukung Polda Metro Tindak Bripda HS, sebelum Bunuh Sopir Taksi Online sudah Bermasalah
"Tersangka HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya," kata Aswin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.