Baca Juga: Pengacara Mahasiswi Cianjur Minta Penumpang Audi A6 Diperiksa Ulang karena Beri Keterangan Palsu
"Saya punya bukti-bukti percakapan antara Nurhayati alias Nur pemilik sedan Audi itu bersama suaminya," ujar Wulan.
"Dalam percakapan itu adik saya disuruh mengakui sebagai penabrak, nanti segala kebutuhan keluarganya ditanggung."
Wulan yang sudah membesuk adiknya di tahanan menambahkan, Sugeng saat ini dalam keadaan tertekan karena dipaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.
"Dia disuruh mengaku sebagai penabrak, tapi dia tetap tidak mau karena memang tidak merasa menabrak," tutur Wulan.
"Saya hanya minta pelaku sebenarnya mengaku, jangan jadikan adik saya kambing hitam."
Baca Juga: Kompol D Akhirnya Ngaku Penumpang Mobil Audi A6 yang Tabrak Mahasiswi Cianjur Istri Sirinya
Sebelumnya, sopir mobil sedan Audi A6 yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron akhirnya mendatangi Mapolres Cianjur.
Sugeng datang ke kantor polisi itu pada Sabtu (28/1/2023) malam. Tidak sendiri, Sugeng datang didampingi oleh tim pengacaranya.
Sehari berselang atau pada Minggu, 29 Januari 2023, Sugeng kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, status Sugeng sebagai buronan resmi dicabut setelah menyerahkan diri ke kantor polisi.
"Karena sudah menyerahkan diri, maka status DPO dicabut," kata Doni kepada wartawan di mapolres, Minggu (29/1/2023).
Baca Juga: Tersangka Penabrak Mahasiswi Cianjur Selvi Amalia Ternyata Baru Kerja Seminggu Jadi Sopir
Sumber : Tribun Jabar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.