JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak keluarga menyebut bahwa Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) tidak bersalah dan hanya dijadikan kambing hitam dalam kasus tabrak lari yang menewaskan seorang mahasiswa, Selvi di Cianjur, Jawa Barat.
Sugeng merupakan sopir sedan Audi A6 yang telah dijadikan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kakak Sugeng, Wulan Andriyani (48) memastikan adiknya bukan pelaku tabrak lari tersebut.
Menurut penjelasannya, bahwa adiknya itu diminta mengakui sebagai penabrak Selvi dengan iming-iming dijanjikan kebutuhan keluarga akan dipenuhi.
"Adik saya disuruh mengakui sebagai penabrak, nanti segala kebutuhan keluarganya ditanggung," kata Wulan, Selasa (7/2/2023), dikutip dari TribunJabar.
Wulan pun mengaku memiliki bukti percakapan antara Nurhayati alias Nur bersama suaminya saat meminta Sugeng untuk bersedia menjadi penabrak Selvi.
"Saya punya bukti-bukti percakapan antara Nurhayati alias Nur pemilik sedan Audi bersama suaminya," ujarnya.
Wulan mengungkapkan sudah membesuk adiknya di ruang tahanan Polres Cianjur.
Dia pun menjelaskan kondisi adiknya yang terlihat tertekan karena dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.
Baca Juga: Tersangka Penabrak Mahasiswi Cianjur Selvi Amalia Ternyata Baru Kerja Seminggu Jadi Sopir
"Dia (Sugeng) disuruh mengaku sebagai penabrak, tapi dia tetap tidak mau karena memang tidak merasa menabrak," ucapnya.
Wulan kemudian mencari keadilan untuk bisa membebaskan sang adik dari penjara, termasuk meminta pertolongan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya minta keadilan kepada semua pihak, termasuk kepada presiden saya, Pak Joko Widodo. Tolong keluarkan adik saya dari tahanan karena dia tidak bersalah," kata Wulan.
Dia juga meminta untuk pelaku yang sebenarnya untuk dapat mengakui perbuatannya, sehingga sang adik dapat bebas dari kasus yang menjeratnya saat ini.
"Saya hanya minta pelaku sebenarnya mengaku, jangan jadikan adik saya kambing hitam," kata dia.
Sebelumnya, polisi menetapkan Sugeng sebagai tersangka kecelakaan di Jalan Raya Bandung-Cianjur pada Jumat (20/1) yang menyebabkan Selvi meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menerangkan, Sugeng disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Menurut Ibrahim, penetapan tersangka ini berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan sejumlah alat bukti.
"Olah TKP menggunakan scientific investigation, pemeriksaan labfor, pemeriksaan inafis, ini ada persesuaian. Akhirnya merujuk pada kendaraan Audi hitam tersebut, dan sekarang sudah menjadi barang bukti," ujarnya, Sabtu (28/1/2023).
Baca Juga: Usai Ditetapkan Tersangka Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur, Sopir Audi Serahkan Diri ke Polisi
Sumber : Kompas TV/Tribun Jabar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.