“Melepaskan terdakwa Baiquni Wibowo dari segala tuntutan hukum karena terbukti adanya alasan penghapus pidana sebagaimana tersebut di dalam Pasal 51.”
Tidak hanya penasihat hukum Baiquni Wibowo yang meminta kliennya dibebaskan dalam perkara perintangan penyidikan.
Penasihat hukum Chuck Putranto juga menyampaikan hal yang sama dalam persidangan.
Baca Juga: Richard Eliezer Dapat Dukungan Guru Besar Universitas Ternama, Ronny: Ini Berkat Kejujurannya
“Menerima seluruh duplik yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya,” ucap penasihat hukum Chuck Putranto.
“Dua, menyatakan terdakwa Chuck Putranto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.”
Dalam dupliknya, penasihat hukum Chuck Putranto juga meminta hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
“Tiga, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum,” ucap dakwaan.
“Empat, melepaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.”
Baca Juga: Paman Ferdy Sambo Berharap Hakim Beri Putusan Berimbang untuk Keponakannya: Nggak Ada Niat Bunuh
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.