“Mestinya hal tersebut dijadikan petunjuk bagi DKPP untuk lebih mendalaminya saat proses persidangan berlangsung,” kata Kurnia.
“Apalagi bukti-bukti itu sudah bermunculan dengan berbagai bentuk, mulai dari rekaman suara yang diduga Ketua KPU RI, dokumen, hingga testimoni langsung dari KPU daerah melalui rekaman video.”
Baca Juga: Ratusan Guru Besar dari Universitas Ternama Dukung Keadilan yang Beradab untuk Richard Eliezer
Atas dasar itu, kata Kurnia, penting untuk diketahui, desakan agar DKPP mengambil tindakan di tengah kecurangan pemilu ini bukan hanya digaungkan oleh Koalisi, melainkan dari masyarakat juga.
Hingga hari ini petisi daring yang tercantum dalam laman change.org dengan judul “DKPP Usut Tuntas Dugaan Kecurangan Proses Verifikasi Faktual yang Dilakukan KPU RI!” sudah ditandatangani 9 ribu orang lebih.
“Dorongan massif dari masyarakat ini mesti dijawab oleh DKPP dengan menjalankan persidangan yang objektif, profesional, dan independen,” ujar Kurnia.
“Sebab, jika tidak, prinsip integritas dalam penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu akan tercoreng. Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mendesak agar DKPP menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tetap bagi para Terlapor.”
Untuk diketahui, hari ini, Rabu (8/2), DKPP menggelar persidangan dugaan pelanggaran kode etik sepuluh orang penyelenggara pemilu, diantaranya, lima orang dari KPU Provinsi Sulawesi Utara, empat orang dari KPU Kabupaten Sangihe, dan satu orang dari KPU RI.
Adapun secara umum, dugaan pelanggaran etik ini menyangkut dua tindakan lancung, yakni, mengubah status calon peserta pemilu, dari Tidak Memenuhi Syarat menjadi Memenuhi Syarat.
Hal itu dilakukan dengan cara mengubah data berita acara dalam SIPOL pada kurun waktu 7 November 2022 sampai dengan 10 Desember 2022 oleh KPU Daerah.
Sedangkan yang dilakukan oleh KPU RI, tepatnya Idham Holik, menyampaikan ancaman secara terbuka kepada peserta konsolidasi nasional KPU se-Indonesia dengan mengatakan “bagi yang melanggar perintah KPU RI akan dimasukan ke rumah sakit.”
Untuk diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih terdiri di dalamnya terdiri dari ICW, Perludem, CALS, KOPEL, NETGRIT, PSHK, AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, FIK-Ornop,Themis Indonesia Law Firm, PUSaKO FH UNAND, PublicVirtue Institute, change.org.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.