Di antaranya yakni Harun Masiku (HM). Mantan caleg PDI Perjuangan ini masuk dalam DPO KPK sejak 29 Januari 2020.
Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Kemudian, mantan Bupati Mamberano Tengah Ricky Ham Pegawak (RHP), tersangka kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Selanjutnya Kirana Kotama (KK), tersangka korupsi pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014.
Baca Juga: KPK Ungkap Buronan Kasus Kroupsi E-KTP Paulus Tannos Lolos karena Red Notice Terlambat Terbit
"Empat orang ini kita paham. Kita masih melakukan upaya kita untuk melakukan penangkapan yang bersangkutan," ujar Firli.
Adapun Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019. Sebelumnya, Tannos pernah diperiksa KPK pada Mei 2018. Saat itu Tannos diperiksa KPK di Singapura.
Kemudian pada 18 Mei 2017, Tannos pernah memberi kesaksian di persidangan e-KTP melalui telekonferensi karena sedang berada di Singapura.
KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos dalam kapasitas sebagai tersangka pada 21 Maret 2022. Pada 22 Agustus 2022, KPK mengumumkan Paulus Tannos sebagai DPO.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.