Kemudian mantan Bupati Mamberano Tengah Ricky Ham Pegawak (RHP), tersangka kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Selanjutnya Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PT), tersangka kasus korupsi pengadaan KTP-el.
Terakhir Kirana Kotama (KK), tersangka korupsi pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014.
Firli menjelaskan dalam proses penangkapan DPO KPK ini ada permasalahan yang dihadapi. Salah satunya dalam kasus Paulus Tannos.
Baca Juga: [FULL] IPK Anjlok, Jokowi: Saya Tidak Pernah Beri Toleransi Kepada Pelaku Tindak Pidana Korupsi!
"Penangkapan terhadap seseorang harus berdasar hukum, dan ternyata pada saat melakukan upaya penangkapan nama yang bersangkutan sudah berubah. Awal namanya PT di saat dilakukan upaya penangkapan nama sudah berubah menjadi TTP. Ini menyulitkan kita," ujar Firli.
Meski begitu, Firli menegaskan langkah KPK dalam menangkap Paulus tidak berhenti. KPK sudah mendapatkan bukti bagaimana tersangka kasus korupsi KTP-el itu melakukan perubahan nama.
"Empat orang ini kita paham. Kita masih melakukan upaya kita untuk melakukan penangkapan yang bersangkutan," ujar Firli.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.