JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Polri bernama Kombes Joko Sumarno mengakui pernah memberikan uang sebesar Rp150 juta kepada mantan Rektor Unila, Karomani.
Joko mengungkapkan uang yang diberikannya kepada Karomani itu dilakukan setelah anaknya dinyatakan lulus masuk ke Universitas Lampung.
Baca Juga: Karomani Sebut Zulkifli Hasan Titip Keponakan Masuk Fakultas Kedokteran Unila meski Nilainya Kurang
Demikian hal itu disampaikan Joko Sumarno saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila Tahun 2022, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
"Uang sebesar Rp150 juta itu untuk menyumbang pembangunan gedung pertemuan," kata Joko Sumarno pada Selasa (7/2/2023).
Joko menambahkan bahwa uang tersebut diberikan setelah anaknya diterima di Fakultas Kedokteran Universitas Lampung atau Unila.
Adapun uang itu diberikan oleh Joko sendiri di rumah Karomani sekitar sebulan setelah anaknya dinyatakan lulus masuk Unila.
Baca Juga: Waketum MUI dan Anggota DPR Nur Purnamasidi Disebut Titipkan Calon Mahasiswa Baru ke Dirjen Dikti
"Saya memberikan sumbangan itu spontan. Karena setelah lulus, Karomani menghubungi saya dan menanyakan kabar," ucap Joko.
"Sekaligus (Karomani) bilang sedang ada pembangunan gedung pertemuan. Kemudian saya bilang ikut menyumbang."
Selain itu, Joko melanjutkan bahwa sebelum melakukan tes PMB Unila, ia pernah bertemu dengan Karomani untuk konsultasi tentang masuk ke Universitas Lampung melalui jalur prestasi.
"Ya, waktu itu kan anak saya dapat jalur undangan tapi kuota sekolahnya hanya dua, maka bertemu untuk berkonsultasi," ucap Joko.
Baca Juga: Zulkifli Hasan Bantah Keponakannya Daftar di Unila: Tidak Ada, Saya Tidak Kenal Karomani
"Tapi Karomani bilang atau menganjurkan untuk tes lewat jalur lain. Karena untuk lewat jalur prestasi berat."
Dia juga mengatakan bahwa pada waktu itu Karomani tidak menjamin anaknya masuk dan juga tak membicarakan soal sumbangan pembangunan gedung.
"Waktu ketemu yang bersangkutan (Karomani) enggak bilang akan jamin masuk dan tak berbicara soal sumbangan," ujar Joko.
"Kemudian ada kartu peserta yang diserahkan yang jalur prestasi tapi lulusnya di jalur mandiri."
Baca Juga: Saksi Sebut Diperintah Mantan Rektor Unila Karomani Kumpulkan Uang dari Orang Tua Mahasiswa Baru
Adapun dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi dalam sidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila Tahun 2022.
Saksi yang hadir dalam persidangan ini yakni Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Fatah Sulaiman, anggota Polri Joko Sumarno.
Kemudian, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung Periode 2015-2020 Mahfud Santoso, dan dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung Maulana Muklis.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.