JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe masih bisa beraktivitas sendiri, sehingga tidak perlu dirujuk untuk berobat ke Singapura.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, pihaknya bersama Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta RSPAD intens memantau kondisi kesehatan Lukas Enembe.
Kata Ali, setiap hari tim dokter KPK memeriksa dan memantau kesehatan Lukas, serta melaporkannya 4 x sehari.
"Bisa berbicara, makan dan minum, minum obat sendiri, berganti pakaian sendiri, bahkan bisa mandi sendiri," kata Ali Fikri, Selasa (7/2/2023), dikutip Tribunnews.com.
"Hasil pemeriksaan kesehatan tersangka LE juga dinyatakan fit for interview dan fit for stand to trial. Sehingga sampai sejauh ini, tersangka LE tidak perlu dirujuk ke Singapura. Terlebih fasilitas kesehatan di Indonesia memadai," lanjutnya.
Mengenai pemeriksaan perkaranya oleh penyidik, Ali menyebut bahwa Lukas Enembe mampu memahami perkara yang dihadapi dan mampu membela dirinya dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Masih Ada Buron Korupsi yang Berkeliaran, KPK: 21 DPO, 17 Sudah Tertangkap, Sisa 4 Masih Dicari
Sebelumnya, Lukas Enembe sempat menulis sebuah surat yang ditujukan kepada Ketua KPK Firli Bahuri.
Isi surat tersebut sevara garis besar meminta agar Lukas diperbolehkan berobat ke Singapura.
Berdasarkan foto yang diterima, surat itu ditulis tangan di atas sebuah secarik kertas menggunakan pulpen dengan tinta hitam, bertanggal 29 Januari 2023.
Tepat di bagian bawah tanggal, Lukas Enembe turut membubuhkan tanda tangan.
Berikut isi surat Lukas Enembe untuk Firli Bahuri:
Kepada Yth Ketua KPK di Jakarta
Dengan hormat, Bpk Ketua yang saya hormati. Sesuai dengan komitmen dan janji bapak bulan lalu untuk berobat di Singapura.
Kondisi kesehatan saya semakin tidak baik selama di rumah tahanan KPK. Tolong bapak mengerti kesehatan saya ini untuk segera berangkat saya ke Singapura dalam minggu ini.
Demikianlah hormat saya dalam permohonan surat ini untuk dimakluminya.
Jakarta, 29/1/2023
Lukas Enembe
Diketahui, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Baca Juga: Ungkap Isi Surat Lukas Enembe ke Firli Bahuri, KPK: Bukan Tagih Janji
Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.