"Sepertinya kasusnya berbeda dengan kasus sebelumnya, namun masih didalami," ujarnya.
Dalam kasus gagal ginjal akut sebelumnya, penyidik Ditipidter Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pengoplosan bahan tambahan obat. Polri juga menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka.
Lima perusahaan itu meliputi CV Samudera Chemical (SC), PT Afi Farma (AF), PT Tirta Buana Kemindo (TBK), CV Anugerah Perdana Gemilang (APG), dan PT Fari Jaya Pratama (FJ).
Baca Juga: Gagal Ginjal Akut pada Anak Kembali Telan Korban Jiwa di Jakarta, Ini Kata Kementerian Kesehatan
Sedangkan empat tersangka perorangan itu adalah Direktur Utama CV Samudera Chemial Endis alias Sigit, Direktur CV Samudera Chemical Andre Rukmana, serta Direktur Utama dan Direktur CV Anugerah Perdana Gemilang (APG), yakni Alvio Ignasio Gustan dan Aris Sanjaya.
Sebelumnya, dilaporkan kasus gagal ginjal akut dialami dua anak yang berdomisili di DKI Jakarta. Satu pasien meninggal berdomisili di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Pasien tersebut sempat berobat pada 28 Januari 2023 ke puskesmas terdekat dan diberi resep obat puyer. Lalu, muncul gejala sulit buang air kecil sehingga dirujuk ke Rumah Sakit Adhyaksa pada 30 Januari 2023.
Pihak rumah sakit setempat kemudian sempat merekomendasikan rujukan ke RSCM Jakarta untuk cuci darah. Namun, keluarga pasien menolak dan dibawa pulang ke rumahnya.
Baca Juga: 9 Pihak Ini Digugat Belasan Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut pada Anak, Termasuk BPOM dan Kemenkes
Saat itu, kondisi pasien sudah memburuk dan tidak lama kemudian dikabarkan meninggal dunia pada Rabu, 1 Februari 2023 malam.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.