Hengki menyatakan pihaknya juga telah melakukan klarifikasi terkait data-data tersebut kepada Bripka Madih. Namun, katad dia, Madih tidak mengakui data-data tersebut.
"Oleh beliau tidak diakui. Padahal saksi-saksi menyatakan yang dipermasalahkan 1.600 meter," lanjutnya.
Dalam konferensi pers yang sama, Bripka Madih menyatakan kasus ini bukan terkait lahan yang telah dijual lalu digugat, tetapi lahan yang belum dijual.
"Kita bukan bicara minta dibela dalam hal ini. Kita dari dulu minta diluruskan. Bukan lahan yang sudah dijual kita gugat lagi, bukan. Ini lahan yang belum dijual," tuturnya.
Baca Juga: Kata Bripka Madih Soal Mundur dari Polri Usai Ngaku Diperas Polisi
Ia menyampaikan keterangan terkait seorang bernama Victor yang membeli lahan 100 meter pada tahun 1990.
Namun, usai ia melapor ke Polda Metro Jaya, pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) malah tercantum 125 meter.
"Pak Victor memang beli 100 m dulu tahun 90, tapi pada saat kita lapor ke Polda Metro Jaya di SPPT-nya menjadi 125," jelasnya.
Madih juga mengaku kaget dengan perubahan data tersebut dan surat pernyataan yang mencatut tanda tangannya. Di sisi lain, dia mengaku memiliki surat pernyataan lain.
"Kalau bicara data tadi kaget banget. Berubah. Ada tanda tangan kita, tapi di situ ada surat pernyataan. Kita punya surat pernyataan juga. Ane istikamah. (Kasus) ini belum selesai," tuturnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.