JAKARTA, KOMPAS.TV - Fidyah merupakan kewajiban bagi umat Islam yang meninggalkan puasa Ramadan karena sejumlah kondisi.
Tidak semua orang yang memiliki utang puasa Ramadan diperbolehkan menggantinya dengan membayar fidyah. Misalnya, perempuan yang tidak berpuasa karena haid tetap harus berpuasa Ramadan atau qada pada hari lain hingga utang puasanya lunas.
Beberapa kondisi bisa menyebabkan seorang muslim atau muslimah dibolehkan tidak berpuasa selama bulan Ramadan, yaitu:
Seperti halnya berzakat, membayar fidyah juga diawali dengan membaca niat. Niat fidyah berbeda-beda tergantung kriteria pembayarannya dan dibacakan ketika menyerahkan beras ataupun uang kepada fakir miskin atau perwalian.
Melansir dari Gramedia.com, setidaknya ada lima bacaan niat fidyah berdasarkan kondisi pembayar fidyah yang melewatkan puasa Ramadan.
Baca Juga: Mau Bayar Fidyah untuk Ganti Utang Puasa Ramadan? Cermati Penjelasan dan Aturannya!
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an iftari shaumi ramadhana lilkhawfi a’la waladii ‘alal fardha lillahi ta’aala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardlu karena Allah.”
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal iftar shaumi ramadhana fardha lillahi ta’aala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.”
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ‘an ta khiiri qadhaa i shaumi ramadhaana fardha lillahi ta’aala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardu karena Allah”.
Baca Juga: Resmi, Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan Kamis 23 Maret 2023
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ‘anshaumi ramadhani fulaanibni fulaaninfardha lillahi ta’aala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah”.
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.
Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg).
Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Baca Juga: Batas Akhir Bayar Utang Puasa Ramadan Tahun 2023, Ini Penjelasan Qadha Puasa dan Tata Caranya!
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Cara membayar fidyah uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000 per hari per jiwa.
Sumber : Gramedia.com/Baznas
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.