"Yang pertama harus dilakukan adalah, apabila dia benar sebagai pemilik tanah, dia harus diberikan perlindungan hukum. Bukan malah diproses secara kode etik," ujar Sugeng.
Sugeng menambahkan, jika faktor pemicu masalah diselesaikan, maka akan mengangkat kepercayaan publik terhadap pelayanan Polri.
Bahkan bisa menguatkan anggota Polri lain yang mungkin memiliki permasalahan yang berlarut-larut sama seperti Madih.
"Anggota kepolisian yang mencari keadilan karena kasus-kasus seperti ini bukan saja satu. Mungkin ada polisi-polisi lain yang memiliki masalah-masalah hukum, mencari keadilan tetapi kemudian tidak mendapatkan jalan yang baik," ujar Sugeng.
Baca Juga: Polda Metro Ungkap Berbagai Pelanggaran Madih, Pengamat: Harusnya Dihindari, Fokus Substansi Masalah
Terpisah Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan bakal mendalami dugaan pemerasan yang dilakuakan oknum penyidik berinisial TG ke anggota Bripka Madih.
Menurut Trunoyudo langkah awal yang dilakukan adalah memanggil TG, terduga pelaku pemerasan untuk di konfrontasi ke Bripka M.
"Karena penyidik yang diduga TG, ini sudah pensiun, kan bergulir lama, penyidiknya sudah purnawirawan, ini nanti akan dikonfrontir ketimbang melemparkan segala sesuatu tanpa bukti," ujar Trunoyudo.
Sebelumnya Anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih menjadi sorotan lantaran mengaku diperas seorang penyidik Polda Metro Jaya saat mengurus kasus sengketa tanah milik orangtuanya.
Dugaan pemerasan dan pungli ini mencuat setelah video "polisi peras polisi" beredar di media sosial dan jadi viral.
Dalam video tersebut, Bripka Madih yang menggunakan pakaian dinas lengkap marah-marah di depan kompleks perumahan di kawasan Jatiwarna, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.